Opini
Beranda » Menyongsong May Day 2026: Saatnya Teriak Pedalaman Perkebunan Kopi Mangkuraja Mengguncang Istana

Menyongsong May Day 2026: Saatnya Teriak Pedalaman Perkebunan Kopi Mangkuraja Mengguncang Istana

Apa yang terjadi di Desa Mangkurajo adalah pengingat getir bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus dituntaskan hingga ke pelosok desa. Sebagaimana pesan aktivis buruh legendaris Joe Hill yang menggetarkan dunia: “Workers of the world, awaken! Break your chains, demand your rights.” (Para pekerja dunia, bangunlah! Putuskan rantai belenggu Anda, tuntut hak-hak Anda!)

Di Indonesia, perjuangan seperti itu sudah dicontohkan Muchtar Pakpahan, tokoh buruh lintas zaman yang konsisten meski berkali-kali dipenjara dan diburu di era Orde Baru. “Berkali-kali dipenjara dan berkali-kali pula hendak dibunuh, tetapi kecintaannya kepada kaum buruh dan rakyat kecil tidak surut,” kenang Presiden KSPI Said Iqbal. Semangat itu harus bergema tidak hanya di gedung-gedung pemerintahan dan pabrik, tetapi juga di balai-balai desa, di kebun kopi, dan di pondok-pondok buruh tani.

Di tingkat global, semangat itu jugaa digaungkan Paus Fransiskus bahwa “Pekerja bukanlah komoditas, mereka adalah manusia dengan hak, harapan, dan impian.” Para buruh kebun di Lebong adalah manusia dengan mimpi menyekolahkan anak dan hidup layak. Mereka bukan mesin pemetik kopi yang dibuang ketika aus. Mereka adalah tulang punggung peradaban yang tidak boleh terus-menerus termarginalkan.

Negara hadir bukan untuk memberi subsidi siluman kepada pemilik modal yang lalai, tetapi untuk menjamin bahwa setiap warga yang bekerja mendapatkan upah layak, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kepastian hari tua. Jika perlu, cabut izin usaha PT IAM, bekukan asetnya, dan serahkan pengelolaan kebun kepada koperasi petani atau BUMDes. Jangan biarkan perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi tetapi tak pernah membayar hak pekerja dan tak pernah memiliki HGU terus bermain-main.

Tiga Tuntutan Nyata dari Mangkurajo untuk May Day 2026

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

1. Wajibkan PT IAM membayar seluruh kekurangan upah pekerja sejak 2019 berdasarkan hitungan UMK/UMK yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebong harus membentuk tim audit investigatif dalam waktu 30 hari.

<< 1 2 3 4 5 >>

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement