Perkumpulan PAMAL telah mengobarkan protes keras sejak November 2025. Mereka mendesak transparansi akuntabilitas dan menyoroti indikasi kuat perusahaan yang hanya berlindung di balik kebun, bukan pabrik pengolahan sebagaimana janji investasi. Buktinya? Hingga awal 2026, tidak ada satu pun mesin produksi modern yang terlihat. Kopi dipetik, lalu dijemur ala kadarnya. Lalu dimana nilai tambahnya? Ataukah izin usaha puluhan tahun itu hanya papan nama untuk bermain di atas penderitaan?
Namun gelombang amarah tertinggi menyoroti persoalan buruh yang lebih mendasar. Di tahun 2026, akses para pekerja ke perkebunan yang semestinya dijemput dan diantar, kini perlahan berubah menjadi pawai berjalan kaki dengan perut belum sarapan. Bukan karena mogok, tapi karena tak ada kendaraan jemputan lagi. “Kalau hujan, kami basah dari rumah sampai kebun. Kalau panas, kulit terbakar. Tapi yang paling menyedihkan, kami tak tahu apakah hari ini dihitung atau tidak,” ujar Sah (47) nama inisial, salah satu buruh petik kopi yang dua anaknya masih duduk di bangku SD.
Yang lebih mencengangkan, di zaman teknologi informasi dan jaminan sosial ini, sebagian besar buruh kebun belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, itu adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika sakit, mereka jatuh; ketika kecelakaan kerja—terpeleset di bukit atau digigit ular—derita mereka bertambah tanpa kepastian hidup. Tidak ada santunan. Tidak ada rawat inap. Hanya doa dan jual sawah.


Komentar