Lebong, dipatriot.com — Pemerintah Kabupaten Lebong tengah mengejar penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total rekomendasi senilai Rp2,44 miliar, baru Rp623,68 juta yang masuk ke kas daerah, menyisakan kekurangan Rp1,81 miliar yang hingga kini belum tuntas .
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung rapat tindak lanjut di Ruang Rapat Sekda, Selasa (27/10). Rapat itu dihadiri jajaran Inspektorat dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda setempat .
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyelesaian TGR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, kepatuhan menindaklanjuti temuan BPK adalah ukuran tanggung jawab kepala instansi .
“Rapat ini digelar untuk mengevaluasi progres penyelesaian komitmen dari masing-masing OPD serta merumuskan langkah taktis guna mempercepat pemulihan kerugian keuangan daerah sesuai tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Syarifudin .
Inspektorat dalam forum itu memaparkan rincian data temuan sekaligus memetakan kendala yang dihadapi OPD di lapangan. Kehadiran para kepala OPD diharapkan memotong jalur birokrasi, sehingga penyelesaian administrasi maupun pengembalian kas negara bisa segera dituntaskan secara presisi .
Rapat yang berlangsung interaktif itu ditutup dengan penyusunan rencana aksi bersama. Setiap OPD wajib melaporkan perkembangan secara berkala kepada Sekda melalui Inspektorat. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan tidak ada instansi yang mangkir dari kewajiban pengembalian kerugian daerah.
Angka Rp1,81 miliar yang masih menggantung menjadi sorotan utama. Jika tidak segera diselesaikan, sisa rekomendasi tersebut berpotensi menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan berikutnya, yang berdampak pada opini laporan keuangan daerah.


Komentar