Langkah Sekda Lebong ini sejalan dengan praktik yang lazim di daerah lain. Di Kabupaten Tegal, misalnya, Sekda setempat menuntut seluruh rekomendasi BPK tuntas 100 persen sebelum tutup tahun, dengan konsekuensi sanksi disiplin hingga pidana bagi yang lalai. Pola serupa diterapkan di Lebong, meski dengan pendekatan koordinatif melalui Inspektorat.Yang membedakan, rapat di Lebong menempatkan kepala OPD sebagai penanggung jawab langsung. Mereka tidak bisa mewakilkan komitmen kepada staf, karena pelaporan berkala menyasar jabatan kepala instansi. Ini memperpendek rantai akuntabilitas yang selama ini sering menjadi titik lemah penyelesaian TGR.
Dengan sisa waktu yang ada, publik Lebong menanti apakah rencana aksi yang disusun mampu mengubah angka Rp1,81 miliar menjadi setoran nyata ke kas daerah. Sebab, penyelamatan keuangan negara tidak berhenti pada rapat dan rencana, ia diuji oleh bukti transfer ke rekening kas daerah. (4W1D)


Komentar