Tengoklah data terbaru. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025, besaran UMK Kabupaten Lebong 2026 persis sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun yang sama, yaitu Rp2.827.251 per bulan. Besaran ini adalah batas minimal seorang pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun harus dibayar. Namun, ironi di sana, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan tetap harian. Tidak ada kepastian hari kerja. Jika musim hujan berkepanjangan—bisa sampai dua minggu—para buruh tidak bekerja. Tanpa pesangon. Tanpa jaminan hari tua. Upah mereka dihitung per hari, dengan rata-rata hanya Rp90.000-Rp110.000. Kalikan dengan 22 hari kerja maksimal dalam sebulan, hasilnya masih di bawah UMK. Lalu, siapa yang menutupi defisit hidup mereka?
Anehnya lagi, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa perusahaan pernah membayarkan upah pekerja hanya sebesar Rp30.000 per hari pada tahun 2019, saat UMP Bengkulu sudah mencapai Rp2.040.407 per bulan. Hitunglah sendiri kerugian material yang diderita pekerja selama ini jika dihitung berdasarkan upah yang tidak sesuai UMK. Jika rata-rata kekurangan bayar Rp1,5 juta per bulan per pekerja, dengan 200 buruh tetap saja, dalam satu tahun perusahaan mengemplang lebih dari Rp3,6 miliar dari keringat pekerja. Berapa banyak keluarga yang harus tersisih dari pengobatan layak karena perusahaan belum mendaftarkan buruhnya ke BPJS hingga tahun 2026? Inilah matematika kemiskinan yang sengaja dibuat kabur.
Ketiadaan kepastian hukum semakin parah dengan tidak adanya sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas setelah hampir 30 tahun beroperasi. Perusahaan menggunakan tanah yang klaimnya tak jelas—apakah tanah negara, tanah adat, atau konsesi yang kadaluarsa? Hal ini mengonfirmasi bahwa regulasi sektor padat karya di pedesaan sangat jauh dari pengawasan. Pemerintah Kabupaten Lebong, DPRD Lebong, Dinas Tenaga Kerja, hingga pihak Kepolisian tidak bisa lagi bersembunyi di balik tumpukan izin yang berbelit. Ini bukan sengketa perdata biasa. Ini adalah pelanggaran hak dasar yang dijamin undang-undang dan konstitusi.
Refleksi Semangat Para Martir Buruh: Ajakan untuk Bertindak


Komentar