Bukankah dengan pembentukan Badan Pengelola Ekspor SDA sebagai monopoli negara memicu tanda bahaya yang sangat serius terkait watak rent seeking capitalism (kapitalisme pemburu rente) khas Indonesia? Giddensmembayangkan aparatus negara sebagai wasit yang netral, profesional, dan berintegritas. Namun, memproyeksikan asumsi tersebut ke dalam lanskap politik kita hari ini yang transaksional dengan watak patrimonial adalah kekhwatiran baru. Pemusatan otoritas ekspor komoditas strategis di bawah satu atap BUMN dalam sejarah ekonomi politik kita hampir selalu berujung pada penciptaan kantong-kantong baru korupsi sistemik. Memberikan jalan mulus bagi para elit politik untuk memeras BUMN, serta memperkaya Elit BUMN .
Marxisme melihat fenomena ini sebagai bentuk akumulasi primitif kontemporer, di mana kekuatan politik negara digunakan secara langsung untuk merebut,mengonsolidasikan, dan memusatkan rente ekonomi. Tanpa adanya transparansi radikal dan mekanisme akuntabilitas yang independen, badan tunggal ini tentu bisa disinyalir sebagai kantung uang baru, sebagai instrumen pemusatan rente ekonomi bagi segelintir elite birokrasi dan oligarki yang merapat ke lingkaran kekuasaan.
Walaupun diatas kertas mampu mengoreksi / menjinakkan keliaran pasar bebas demi kemaslahatan publik, namun penerapan tiruan Jalan Ketiga di Indonesia ini berisiko besar terjebak menjadi jembatan teoritis yang melegitimasi lahirnya varian baru kapitalisme kroni yang berlindung di balik jargon proteksionisme dan retorika kesejahteraan populis.


Komentar