Artinya negara akan segera masuk langsung ke pasar dengan melakukan campur tangan untuk menjinakkan sirkulasi kapital global dan memastikan devisa hasil ekspor parkir di dalam negeri. Di saat yang sama, hak dan hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha swasta sebagai pengelolanya. Ini adalah perwujudan terlihat sempurna dari konsep negara sebagai fasilitator dinamis dalam teori Giddens. Dalam pandangan Jalan tengah, di mana negara tidak mematikan pasar privat melainkan mengatur dan mengarahkannya demi kepentingan bersama yang lebih besar.
Sintesis ekonomi ini lalu disandingkan dengan komitmen disiplin fiskal pemerintah yang tetap menjaga defisit APBN berada di batas aman 1,8 hingga 2,4 persen, dalam bahasa Prabowo sebagai bukti pemerintah tidak berniat mengadopsi kebijakan anggaran yang kaku melainkan tetap menghormati aturan main ekonomi global. Dalam bahasa sederhananya Prabowo sedang berusaha mengatakan bahwa ” Kami tidak Ugal-ugalan dalam menggunakan uang Rakyat”.
Meskipun narasi “Jalan Ketiga” ini terdengar indah sebagai solusi jalan tengah yang mendamaikan dua kubu antara kepentingan kapitalis nasional dan global serta kepentingan negara bangsa, tapi menuntut pembacaan yang jauh lebih kritis dan mendalam. Secara teoretis, pendekatan Anthony Giddens memiliki celah tajam. Misalnya Chantal Mouffe dalam Pradoks Demokrasi, menjelaskan bahwa Jalan Ketiga melakukan depolitisasi terhadap konflik kelas dengan memperkenalkan konsep “konsensus” yang semu dan menghilangkan batas oposisi yang jelas. Dalam praktiknya, seperti dipetakan oleh David Harvey dalam Sejarah Singkat Neoliberalisme, The Third Way sering kali berakhir menjadi kosmetik humanis bagi neoliberalisme; ia menerima struktur pasar yang timpang lalu mencoba mengobati gejalanya dengan program kesejahteraan kosmetik.
Ketika Prabowo mengadopsi logika ini, ada bahaya laten bahwa “Ekonomi Pancasila” yang ia gaungkan sebenarnya sedang melanggengkan penjinakan daya kritis rakyat. Rakyat diposisikan bukan sebagai warga negara yang berdaulat atas alat produksi, melainkan sekadar sebagai konsumen pasif dari kebaikan hati negara melalui skema jaring pengaman sosial.


Komentar