Tanggung Jawab Bersama: Dari Masyarakat hingga Pemerintah Pusat
Titik kegagalan terbesar terletak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan. Pemerintah di semua level sering kali tutup mata atau bahkan terlibat dalam pembiaran, baik karena alasan ekonomi, politik, atau kekurangan sumber daya.
· Pemerintah Desa dan Tokoh Adat memiliki otoritas lokal yang kuat untuk membuat peraturan desa (awig-awig) yang melindungi kawasan hutan adat dan sumber daya alam lainnya. Mereka adalah garda terdepan dalam mendeteksi aktivitas ilegal.
· Pemerintah Kabupaten/Provinsi sebagai pemberi izin usaha harus melakukan pengawasan ketat. Instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan harus pro-aktif dan tidak bekerja sendiri-sendiri. Sinergi dengan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan) mutlak diperlukan.
· Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan pendanaan yang memadai untuk pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat umum juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Sikap apatis, tidak mau tahu, atau bahkan ikut serta dalam kegiatan merusak lingkungan adalah bentuk partisipasi dalam “kejahatan kolektif” ini.
Kesimpulan: Menebus Dosa Lingkungan untuk Menyelamatkan Masa Depan
Bencana alam yang terjadi di wilayah tetangga adalah alarm keras bagi Kabupaten Lebong. Kita tidak boleh menunggu until bencana serupa terjadi di tanah kita sendiri. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan perbaikan secara fundamental.
1. Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tidak Pandang Bulu. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, baik pelaku individu, korporasi, maupun oknum aparat yang terlibat.
2. Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat sekitar hutan harus diberi alternatif ekonomi yang berkelanjutan, seperti ekowisata, perhutanan sosial, atau budidaya hasil hutan bukan kayu, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas merusak.
3. Pengawasan Partisipatif. Melibatkan masyarakat dalam mengawasi kawasan hutan dan aliran sungai melalui kelompok masyarakat peduli lingkungan.


Komentar