Opini
Beranda » Refleksi Kerakusan: Akumulasi Kejahatan Lingkungan sebagai Tabungan Bencana bagi Generasi Mendatang

Refleksi Kerakusan: Akumulasi Kejahatan Lingkungan sebagai Tabungan Bencana bagi Generasi Mendatang

   Praktik ladang berpindah yang tidak terkendali dan tanpa memperhatikan kaidah konservasi juga turut menyumbang kerusakan. Meski secara kultural memiliki akar, konteksnya kini telah berubah dengan tekanan populasi dan kepentingan ekonomi. Hutan yang gundul kehilangan kemampuannya untuk menyerap air hujan. Alih-alih meresap, air langsung meluncur ke dataran rendah, membawa material tanah dan batuan, yang akhirnya menjelma menjadi banjir bandang dan longsor yang mematikan.

2. Penambangan Ilegal: Perusakan Landscape dan Pencemaran Air

   Aktivitas penambangan emas ilegal, baik yang skala kecil maupun terorganisir, adalah momok bagi lingkungan. Kegiatan ini tidak hanya menghancurkan bentang alam tetapi juga mencemari sungai-sungai dengan merkuri (air raksa) dan sianida. Merkuri adalah limbah B3 yang sangat beracun dan berdampak permanen pada kesehatan manusia dan ekosistem perairan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara gamblang mengatur kewajiban setiap penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum.

   Lebih spesifik, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara detail tentang pengelolaan limbah B3. Setiap orang dilarang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar. Pembuangan merkuri ke sungai oleh penambang liar adalah kejahatan lingkungan yang nyata, yang menurut Pasal 107 UU PPLH dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 15 miliar.

3. Penggunaan dan Pembuangan Limbah B3 yang Semena-mena

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

   Persoalan limbah B3 tidak hanya ada di sektor pertambangan. Kegiatan industri, rumah sakit, dan bahkan rumah tangga dapat menghasilkan limbah B3. Membuang limbah jenis ini sembarangan, seperti baterai, oli bekas, atau sisa pestisida, sama halnya dengan menanam “bom waktu” pencemaran tanah dan air tanah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan prinsip “pencemar membayar” (polluter pays principle). Artinya, siapa pun yang mencemari lingkungan wajib menanggung biaya pemulihannya.

<< 1 2 3 4 >>

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement