Opini
Beranda » Refleksi Kerakusan: Akumulasi Kejahatan Lingkungan sebagai Tabungan Bencana bagi Generasi Mendatang

Refleksi Kerakusan: Akumulasi Kejahatan Lingkungan sebagai Tabungan Bencana bagi Generasi Mendatang

Oleh: Mashuri

” Sikap Pembiaran Bagian Dari Sebuah Kejahatan “

Peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh harus menjadi cermin yang pahit bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi kita di Kabupaten Lebong. Bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan buah pahit dari akumulasi “kejahatan lingkungan” yang dilakukan secara sistematis dan masif. Saat kita hari ini masih bisa tersenyum lebar, merasa aman-aman saja sambil melakukan penebangan hutan semena-mena, praktik ladang berpindah yang tidak terkendali, penambangan ilegal, serta membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seenaknya, sesungguhnya kita sedang menabung bencana untuk masa depan. Tabungan ini suatu hari nanti akan cair dengan bunga yang sangat mahal: nyawa, kehancuran ekonomi, dan trauma berkepanjangan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan satu pihak tertentu. Ini adalah gambaran menyeluruh tentang kegagalan kolektif, mulai dari masyarakat pinggir hutan, penambang liar dan tanpa izin, tokoh adat, hingga seluruh level pemerintahan—desa, kecamatan, kabupaten, gubernur, bahkan pusat. Setiap pihak memiliki andil dan tanggung jawabnya masing-masing. Kerakusan kita hari ini, yang mempertontonkan sisi jahat manusia terhadap alam, adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dosa Lingkungan yang Dihalalkan: Dari Hutan hingga Limbah B3

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

1. Penebangan Hutan dan Ladang Berpindah: Penggerusan Daya Dukung Ekosistem 

  Hutan bukan hanya sekumpulan pohon, ia adalah penopang kehidupan. Ia berfungsi sebagai daerah resapan air, penahan tanah, dan penjaga keseimbangan iklim mikro. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur kelestarian hutan. Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk memelihara dan mencegah kerusakan hutan. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Penebangan liar (illegal logging) marak terjadi, yang menurut Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

<< 1 2 3 4 >>

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement