Publik Kabupaten Lebong dan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu saat ini sedang menanti: apakah aparat penegak hukum—kepolisian (Polda Bengkulu dan Polres Lebong), kejaksaan (Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong), beserta lembaga anti-rasuah KPK—akan bertindak tegas terhadap kejahatan terstruktur ini? Ataukah praktik melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan ini akan terus dibiarkan dengan dalih “proyek strategis” yang harus diselesaikan?
Kami menyerukan kepada:
1. Polda Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan di bawah payung Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba 3/2020 serta Pasal 109 UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Galian C ilegal adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
2. Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan KPK untuk melakukan kajian cepat (rapid assessment) terhadap potensi tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian keuangan negara dari hilangnya retribusi perizinan serta indikasi selisih biaya dalam item pekerjaan timbunan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Ketahun Tahun Anggaran 2025, fokus pada: (a) kepatuhan sumber material terhadap spesifikasi kontrak; (b) penghitungan kerugian negara dari hilangnya pendapatan sektor pajak galian C; (c) potensi mark-up pada item pekerjaan urugan dan timbunan tanah.
4. BWS VII Bengkulu untuk segera menolak semua pekerjaan tersebut dan jangan ada pembayaran sebelum di tuntaskan lewat pengadilan terhadap seluruh pekerjaan yang terkait dengan penggunaan material ilegal di proyek DI Ketahun, dan secara transparan membuka dokumen kontrak serta laporan pengawasan teknis kepada publik.
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas: hentikan aktivitas pengambilan tanah ilegal, lakukan kajian lingkungan yang benar, dan pastikan setiap galian C memperoleh izin resmi serta kontribusi pajaknya masuk ke daerah.


Komentar