Nasional Opini
Beranda » BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

Kewenangan perizinan galian C saat ini telah ditarik ke pusat melalui UU Cipta Kerja yang termuat dalam UU 3/2020, kemudian didelegasikan kembali ke provinsi melalui Perpres 55/2022. Namun apapun rezim perizinannya, fakta bahwa proyek ini menggunakan galian C tanpa izin sama sekali—yang diambil begitu saja dari sekitar lokasi pekerjaan—merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap “pembunuhan” sumber daya alam demi efisiensi biaya proyek yang dipaksakan.

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK DAN RETRIBUSI

Yang tidak kalah krusial adalah dampak pada keuangan negara. Aktivitas pengambilan galian C ilegal tanpa izin menimbulkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kabupaten Lebong hanya memiliki tiga tambang galian C yang berizin resmi. Sumber material proyek ini jelas tidak berasal dari ketiga tambang tersebut, melainkan dari hasil penambangan ilegal di lokasi pekerjaan. Dengan nilai kontrak proyek yang mencapai Rp36,4 miliar, volume tanah timbunan yang digunakan pasti masuk dalam major item kontrak dengan nilai miliaran rupiah. Apabila tanah urug tersebut diperoleh secara ilegal tanpa izin galian C, maka terdapat selisih biaya yang sangat signifikan: biaya pengurukan (langsi) proyek menjadi berkurang drastis karena tidak membeli material dari penyedia resmi, tidak membayar retribusi ke daerah, dan di sisi lain negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya diterima dari sektor pertambangan. Ini adalah standar baku modus korupsi di proyek infrastruktur: mengurangi biaya material dengan cara memperolehnya secara ilegal, dan mengantongi selisih anggaran untuk keuntungan pribadi.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka
<< 1 2 3 4 5 6 7 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement