Nasional Opini
Beranda » BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

Berdasarkan asumsi volume yang wajar untuk proyek skala DI Ketahun, potensi kerugian negara dari royalti dan pajak penjualan galian C yang hilang dapat mencapai miliaran rupiah, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan di kemudian hari yang juga akan dibebankan kepada negara. Belajar dari kasus serupa di Purbalingga, kerugian negara dari aktivitas sejenis selama 15 tahun dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk kasus DI Ketahun, kerugian yang perlu dihitung setidaknya mencakup tiga komponen: hilangnya retribusi perizinan galian C, hilangnya royalti yang seharusnya setor ke pemerintah provinsi, dan hilangnya pajak daerah dari aktivitas penambangan. Belum adanya Audit Forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek ini jelas merupakan kelalaian serius. Beberapa NGO Kabupaten Lebong telah melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit independen, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti.

Ada satu pertanyaan retoris namun mendasar: Di mana fungsi pengawasan dari BWS VII Bengkulu? Sebagai pemilik pekerjaan (owner), BWS VII Bengkulu bertanggung jawab penuh memastikan setiap material yang digunakan dalam proyek bersumber dari lokasi yang legal, telah melalui uji kualitas laboratorium, dan memiliki dokumen perizinan lingkungan yang lengkap. Pembiaran terhadap penggunaan material ilegal justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat (inherent control) dan berpotensi memperkuat indikasi tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik, baik karena kesalahan prosedur maupun karena unsur kesengajaan dari pejabat pembuat komitmen. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu segera menurunkan tim investigasi untuk mengaudit dari aspek kepatuhan prosedural dan kerugian keuangan negara.

PENGABAIAN KEWAJIBAN AMDAL ATAU UKL-UPL: JANGAN ADA PEMBANGUNAN YANG MERUSAK BENTANG ALAM

<< 1 2 3 4 5 6 7 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement