Pertama, pelanggaran pidana di bidang pertambangan (Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3/2020) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pihak yang dapat disangkakan adalah direksi PT. Rodateknindo Purajaya selaku pengguna material ilegal dan pihak yang menambang galian C tanpa izin.
Kedua, pelanggaran di bidang perlindungan lingkungan hidup karena tidak memiliki dokumen AMDAL/UKL-UPL (Pasal 109 UU No. 32/2009) diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketiga, unsur pidana korupsi karena hilangnya keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi serta indikasi mark-up anggaran dan selisih biaya material yang signifikan, yang masuk dalam lingkup Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pertanggungjawaban hukum ini tidak hanya menimpa pihak kontraktor, tetapi juga BWS VII Bengkulu selaku kuasa pengguna anggaran. Kelalaian dalam pengawasan dan pembiaran penggunaan material ilegal dalam proyek yang menjadi tanggung jawabnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas proyek harus diperiksa keterlibatannya secara profesional dan moral.
Kami menuntut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepala BWS VII Bengkulu untuk mencabut izin usaha PT. Rodateknindo Purajaya sebagai rekanan pemerintah dan memasukkannya ke dalam daftar hitam penyedia barang/jasa, guna memberikan efek jera sekaligus melindungi keuangan negara dari proyek-proyek sejenis di masa mendatang.
PENUTUP DAN SERUAN TINDAKAN


Komentar