Nasional Opini
Beranda » BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

Dampak lingkungan dari pengambilan tanah urug ilegal ini juga tidak bisa dianggap remeh. Setiap kegiatan pembangunan baru irigasi yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proyek DI Ketahun dengan volume pekerjaan yang masif—termasuk timbunan jalan yang diambil langsung dari gundukan tanah di sekitar lokasi—nyata-nyata akan mengubah bentang alam Kabupaten Lebong. Tanpa adanya dokumen AMDAL atau setidaknya UKL-UPL yang disusun secara benar, proyek ini telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengambilan gundukan tanah untuk urugan juga pasti mengubah tata ruang wilayah sehingga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong yang seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap izin pemanfaatan ruang.

Di Kabupaten Lebong, aktivitas tambang galian C ilegal sudah menjadi masalah serius dan bahkan disebut telah merambah hampir di seluruh kecamatan. Betapa ironis ketika proyek pemerintah yang mestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum lingkungan, justru ikut memperparah kerusakan alam akibat praktik penambangan tanpa izin. Kejadian serupa telah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, di mana proyek irigasi bersumber APBN berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan AMDAL. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu harus bertindak tegas: hentikan aktivitas pengambilan tanah yang tidak sah, lakukan kajian lingkungan yang benar, dan pastikan setiap galian C memperoleh izin resmi dan kontribusi pajaknya masuk ke daerah. Jangan biarkan Kabupaten Lebong menjadi “lahan basah” bagi proyek-proyek nakal yang menjadikan perusakan lingkungan sebagai bagian dari efisiensi biaya kontrak.

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERUNTUN: DARI KONTRAKTOR HINGGA BWS VII BENGKULU

Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti adanya pelanggaran hukum yang bersifat multi-aspek:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 3 4 5 6 7 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement