Nasional Opini
Beranda » BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

BENGKULU – OPINI EKSKLUSIF DUGAAN KORUPSI MATERIAL DAN PENGERUKAN ILEGAL DI PROYEK IRIGASI DI KETAHUN: PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKEDOK PEMBANGUNAN

Oleh : Mashuri ( AWI )

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Ketahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak fantastis senilai Rp36.407.566.743 yang bersumber dari APBN kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi infrastruktur strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional, proyek yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui SNVT PJA Sumatera VII Wilayah Bengkulu dan dikerjakan oleh PT. Rodateknindo Purajaya ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi, pelanggaran lingkungan hidup berat, dan perbuatan melawan hukum yang sistematis.

Papan Informasi Proyek D.I. Air Ketahun TA 2025 Sumber APBN

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan tanah urug untuk timbunan jalan direkayasa dengan cara diambil langsung dari lokasi setempat—tanpa izin galian C yang legal, tanpa uji laboratorium, dan tanpa kajian lingkungan. Inilah titik pangkal kejahatan yang harus diusut tuntas.

PELANGGARAN ADMINISTRATIF DAN HUKUM PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN

Perbuatan ini pertama-tama merupakan kejahatan di sektor pertambangan mineral bukan logam/batuan (galian C), yang diancam pidana berat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Tidak cukup sampai di situ. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, dan/atau melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. PT. Rodateknindo Purajaya sebagai kontraktor pelaksana yang dengan sadar menggunakan material galian C ilegal untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah, dengan demikian, telah memenuhi unsur tindak pidana ini.

<< 1 2 3 4 5 6 7 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement