Bengkulu Headline Hukum Lebong Nasional
Beranda » Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Gambar Papan Informasi Proyek tidak Informatif dan kondisi fisik Pekejaan irigasi Air Nga'ai dikerjakan oleh PT. Brantas Abi Praya ( Persero)

“Kami tegaskan, proyek ini mengandung cacat hukum yang sangat serius. Jika terus dipaksakan berjalan, negara akan menanggung kerugian materiil yang besar karena infrastruktur tidak akan berfungsi optimal, material ilegal merusak lingkungan, dan anggaran melayang sia-sia. Kami meminta Kejaksaan Agung melalui bidang Intelejen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan pengamanan proyek strategis dan penindakan hukum jika terbukti ada korupsi atau perbuatan melawan hukum,” tegas Buwan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Sumatera Vll Bengkulu maupun pihak PT. Brantas dan PT Agrinas selaku Konsultan Super visi.

Publik menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek ini setiap hari dan tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke ranah gugatan perwakilan kelompok (CLS) serta laporan pidana jika teguran resmi pertama ini tidak diindahkan. (Red/dpt/Tim liputan ).

<< 1 2 3 4 5 6 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement