Bengkulu Headline Hukum Lebong Nasional
Beranda » Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Gambar Papan Informasi Proyek tidak Informatif dan kondisi fisik Pekejaan irigasi Air Nga'ai dikerjakan oleh PT. Brantas Abi Praya ( Persero)

· Melanggar hak orang lain: Ketidaktransparanan informasi proyek merampas hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

· Melanggar kewajiban hukumnya sendiri: Gagal memenuhi standar mutu dan menggunakan material ilegal melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi serta berbagai peraturan teknis lainnya.

· Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum: Proyek yang asal-asalan dan melibatkan material ilegal mencerminkan itikad buruk dan mengganggu stabilitas ekonomi serta lingkungan hidup.

Selain sanksi perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha, memberikan sanksi administratif, hingga pidana bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan konstruksi.

Pekerjaan Masih Berlanjut, Publik Desak Penghentian dan Investigasi Hukum

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Air Na’ai masih terus dikerjakan meskipun telah diterbitkan teguran resmi oleh publik.  Masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Sumber Daya Air dan SNVT PJVA BWS Sumatera VII untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PU—yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan—diminta untuk mengaudit proses pengadaan, pelaksanaan teknis, dan penggunaan anggaran proyek ini. Jika ditemukan bukti awal yang kuat, publik juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana proyek melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat di Bengkulu telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan BWS Sumatera VII, termasuk proyek rehabilitasi irigasi D.I Air Ketahun Lebong  karena masalah serupa serta proyek yang diduga mengandung keterlambatan dan pengawasan lemah. Pengaduan berulang ini menunjukkan adanya pola masalah sistemik di wilayah kerja BWS Sumatera VII yang membutuhkan intervensi segera dari pimpinan tertinggi Kementerian PU

<< 1 2 3 4 5 6 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement