Bengkulu Headline Hukum Lebong Nasional
Beranda » Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Publik Gelar “Teguran Resmi Pertama” terhadap PT Brantas Abipraya dan PT Agrinas Pangan Nusantara atas Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Irigasi Air Nga’ai Lebong Bengkulu

Gambar Papan Informasi Proyek tidak Informatif dan kondisi fisik Pekejaan irigasi Air Nga'ai dikerjakan oleh PT. Brantas Abi Praya ( Persero)

3. Di tingkat daerah, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu secara rutin melakukan pengawasan terhadap izin galian C. Baru-baru ini, Dinas ESDM bahkan menegur 4 perusahaan galian C dan mendorong pengawasan yang lebih ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mewajibkan seluruh perusahaan tambang galian C melengkapi izin resmi dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.

Menurut kepala tukang pengerjaan proyek yang masih berlangsung,bahwa Material berupa batu dan pasir diambil dari Quary atau Galian C milik Ali Santoso ” kalau Maslah material kami beli dengan pihak Ali kan”. Singkat beliau yang tidak mau disebut namanya.

Saat Tim Dipatriot.com mengklarifikasi dengan Ali Khan, menurut beliau memang benar atas nama tersebut pernah membeli material dengan nya tapi di awal pengerjaan tahun 2025. ” Iyo memang benar dulu tahun 2025 sekitar 100 kubik sudah itu tidak ada lagi ” Singkat Ali Khan saat dihubungi lewat telpon WhatsApp.

Namun berdasarkan indentifikasi dilapangan pada pekerjaan bahwa Material batu dan pasir bukan material dari hasil galian C yang berizin.

Penggunaan material ilegal ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas konstruksi secara signifikan—karena material tidak teruji oleh lembaga berwenang—tetapi juga merusak lingkungan hidup dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor pertambangan rakyat. Beberapa perusahaan tambang galian C yang sudah mengantongi izin resmi justru dirugikan oleh praktik ilegal ini.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Dasar Hukum Teguran: Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi

Teguran resmi ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Perkumpulan PAMAL, menilai bahwa tindakan PT Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor Pelaksana dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku Konsultan Supervisi memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena:

<< 1 2 3 4 5 6 >>

Laman: 1 2 3 4 5 6

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement