Selanjutnya beliau menjelaskan perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia jasa dan pengawas konstruksi diwajibkan untuk menjamin hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam memenuhi standar mutu dapat digolongkan sebagai wanprestasi atau bahkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).” Saya ini hampir sepuluh tahun berkecimpung dalam urusan jasa kontruksi jadi dikit banyak saya faham tentang mutu dan ketatnya aturan bidang jasa kontruksi ini ” tegas Buwan.
Batu dan Pasir Ilegal, Material Proyek Diduga Hasil Tambang Tanpa Izin

Material di duga Ilegal yang digunakan oleh pihak PT. Brantas Abi Praya di Irigasi Air Nga’ai
Berdasarkan pantauan Tim Liputan, Dipatriot.com,yang paling mencengangkan adalah temuan penggunaan material utama proyek —berupa batu dan pasir—yang diduga tidak berasal dari lokasi tambang/galian C yang berizin. Tindakan ini melanggar setidaknya tiga lapis hukum: Undang-Undang Pertambangan, aturan teknis Kementerian PU, serta Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Jika dugaan ini benar nantinya kegiatan pekerjaan ini sangat berpotensi menabrak,
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang setiap kegiatan penambangan tanpa izin. Sanksi untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi mewajibkan setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah untuk tercatat dan memiliki sumber legal. Aturan ini bertujuan menyiapkan pangkalan data yang akurat serta meminimalkan ketidakpastian informasi terkait ketersediaan material.


Komentar