Opini
Beranda » Menyatukan Habermas, Kelsen, dan Rawls dalam Model Hukum Indonesia Kontemporer

Menyatukan Habermas, Kelsen, dan Rawls dalam Model Hukum Indonesia Kontemporer

Ronald Reagen, Aktivis dan pengamat masyarkat sipil/dipatriot.

Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan data pribadi menjadi tantangan baru bagi sistem hukum. Hukum tidak hanya harus formal dan adil, tapi juga transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat luas agar tidak menjadi alat kontrol eksklusif. UU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan normatif, namun bagaimana penegakan dan proses pembuatannya dapat mengakomodasi kepastian prosedur, keadilan substantif, dan legitimasi dialogis masih menjadi pekerjaan rumah.

Indonesia dapat mencontoh pengalaman Jerman yang berhasil memadukan ketiga pendekatan ini sehingga sistem hukumnya stabil, adil, dan mendapat kepercayaan publik. Namun, untuk itu dibutuhkan reformasi mendasar yang melampaui teks hukum formal dan mengubah kultur birokrasi, memperkuat kelembagaan, serta membuka ruang partisipasi publik yang nyata dan berkelanjutan. Pembuat kebijakan dan masyarakat harus berkolaborasi dalam membangun sistem hukum yang bukan hanya sah secara prosedural, tapi juga adil dalam substansi dan legitimitasnya lahir dari dialog inklusif.

Menghadapi tantangan global abad ke-21, hukum Indonesia harus dijadikan kontrak sosial yang hidup. Jika ketiga dimensi tersebut tidak berjalan beriringan, hukum akan kehilangan jiwanya, dan kepercayaan publik yang menjadi fondasi negara hukum pun akan terkikis. Oleh karena itu, hanya melalui perpaduan kepastian prosedur, keadilan substantif, dan legitimasi dialogislah hukum Indonesia dapat menjadi instrumen efektif bagi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Penulis adalah Aktivis pembela hak-hak masyarakat sipil,berdomisili di kota Bandung.

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement