Sementara itu, Jurgen Habermas mengingatkan bahwa legitimasi hukum hanya bisa diraih lewat proses deliberasi publik yang inklusif dan rasional. Tanpa dialog yang setara dan partisipatif, hukum berisiko menjadi formalitas kosong yang kehilangan makna sosialnya. Realitas Indonesia menunjukkan bahwa proses hukum dan pembuatan kebijakan masih sering tertutup, didominasi kepentingan elit politik dan ekonomi. Kasus pembatalan sementara UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi karena cacat formil dan minimnya partisipasi publik menjadi bukti nyata lemahnya dimensi dialogis ini. Padahal, tanpa legitimasi sosial yang kuat, kepatuhan hukum akan rapuh dan mudah dipolitisasi, sehingga memicu ketidakstabilan sosial.
Ketiga pemikir ini, meskipun saling melengkapi secara konseptual — kepastian prosedur ala Kelsen, keadilan substantif ala Rawls, dan legitimasi dialogis ala Habermas — pada praktiknya menunjukkan ketegangan yang sulit disatukan. Kelsen menuntut formalitas yang ketat agar hukum dapat berfungsi sebagai sistem tertib dan dapat diprediksi. Rawls menuntut agar hukum mengandung keadilan substantif dan memperhatikan redistribusi sumber daya untuk mengatasi ketimpangan. Sementara Habermas menuntut keterbukaan dan partisipasi luas untuk memastikan legitimasi sosial. Mengadopsi ketiganya secara bersamaan memerlukan kompromi dan penyesuaian yang sensitif terhadap konteks sosial-politik Indonesia yang heterogen dan terkadang tidak demokratis.
Kasus korupsi yang berulang dan mengguncang negeri ini adalah cerminan kegagalan kepastian hukum dan independensi lembaga penegak hukum. Intervensi politik dan kepentingan ekonomi yang kuat menggerogoti prinsip-prinsip dasar hukum, sehingga mengikis kepercayaan publik. Selain itu, masalah lingkungan seperti deforestasi dan kebakaran hutan menguji ketiga dimensi tersebut. Dampak besar yang dirasakan masyarakat adat dan komunitas lokal sering terjadi tanpa konsultasi yang memadai, memperlihatkan ketiadaan dialog publik dan ketidakadilan substantif. Di sini, kritik Habermas terhadap proses hukum yang tidak partisipatif dan kritik Rawls terhadap keadilan distributif menjadi sangat relevan. Tanpa penguatan dimensi ini, hukum lingkungan Indonesia akan terus kehilangan legitimasi dan efektivitas.


Komentar