2. Bonus Produksi Langsung (Bonus Penghasil)
Selain DBH resmi dari negara melalui mekanisme APBN, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya mewajibkan pengembang atau kontraktor panas bumi untuk menyerahkan Bonus Produksi langsung ke kas daerah penghasil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permen ESDM, besaran tarif bonus produksi yang wajib dibayarkan oleh pengembang adalah 0,5 persen dari pendapatan kotor (gross revenue) penjualan listrik bulanan.
Penerimaan Bonus Produksi ini akan dinikmati oleh Kabupaten Lebong sebagai daerah penghasil, dengan peruntukan prioritas untuk membantu menstabilkan perekonomian desa di sekitar area operasional (terutama Kecamatan Lebong Selatan dan Lebong Tengah) serta program pemberdayaan masyarakat.
Keuntungan Non-Fiskal yang Terlewat
Selain dana transfer tunai ke APBD, selama proyek mangkrak, Lebong juga kehilangan berbagai keuntungan non-fiskal yang tidak kalah penting, yaitu:
· Ketahanan Energi: Pasokan listrik berlimpah dari kapasitas 110 MW yang akan memperkuat interkoneksi wilayah Sumatera Bagian Selatan.
· Program Pemberdayaan CSR: Alokasi dana rutin tanggung jawab sosial dari PT PGE untuk fasilitas umum, pendidikan, dan ekonomi sirkular lokal. PT PGE melalui Proyek Hululais memang telah terbukti memiliki kepedulian sosial, misalnya dengan menyalurkan bantuan logistik tanggap darurat bagi korban banjir bandang di Lebong pada April 2026.
· Dampak Ekonomi: Pembukaan lapangan kerja baru serta peluang bisnis bagi vendor lokal selama masa operasional jangka panjang.
· Peningkatan PAD: Sebagaimana terjadi di daerah lain, seperti PLTP Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hingga Rp30 miliar per tahun pada tahap awal.
Penyebab Mangkrak dan Janji Baru PLN
Penelusuran Dipatriot.com mengungkap bahwa kemangkrakan proyek PLTP Hululais bukanlah kasus yang terisolasi. Berdasarkan laporan investor.id, terdapat 12 proyek panas bumi dengan kapasitas ribuan MW yang pengembangannya berhenti. Beberapa penyebab utama kemangkrakan proyek PLTP di Indonesia antara lain karena harga lelang yang jauh di atas batas dalam aturan yang ditetapkan, sehingga PLN keberatan.


Komentar