Bengkulu Hukum Kota Bengkulu Nasional
Beranda » KPK Gasak Rumah Pejabat Bengkulu, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

KPK Gasak Rumah Pejabat Bengkulu, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” kata Budi.

Namun demikian, jika melihat pola penanganan kasus korupsi KPK, penggeledahan yang masif biasanya diikuti dengan penetapan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup. KPK sendiri telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada Juli lalu, serta puluhan koper dokumen dari berbagai lokasi penggeledahan.

Korupsi di Bengkulu Kategori Akut?

Jika setiap penggeledahan melahirkan tersangka baru, maka pertanyaan tentang akutnya korupsi di Provinsi Bengkulu menjadi relevan. Fakta menunjukkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, KPK telah menangani setidaknya dua perkara besar di Bengkulu:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Pertama, OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong pada 9 Maret 2026, di mana KPK mengamankan 13 orang dan menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Kedua, pengembangan kasus yang kini menjalar ke Pemerintah Kota Bengkulu, dengan puluhan penggeledahan di rumah pejabat dan kontraktor.

KPK menyebut OTT di Rejang Lebong telah membuka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang meluas, dari kabupaten ke kota, dari satu pejabat ke pejabat lainnya.

Mengapa KPK Tidak Melakukan OTT di Kabupaten Lain?

Pertanyaan yang juga mengemuka: mengapa KPK tidak melakukan OTT di kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Bengkulu?

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

KPK memiliki mekanisme kerja berbasis bukti, bukan berbasis wilayah. OTT dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan adanya transaksi yang dapat ditangkap secara langsung.

<< 1 2 3 4 5 >>

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement