Bengkulu, dipatriot.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum juga menghentikan laju penggeledahan di Provinsi Bengkulu. Hingga Kamis (13/8/2026) malam, penyidik lembaga antirasuah itu masih terus menyisir sejumlah rumah pejabat dan kontraktor di Kota Bengkulu. Yang teranyar, giliran rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang digeledah penyidik pada Kamis malam.
Rangkaian penggeledahan yang nyaris tanpa jeda ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: kasus korupsi apa lagi yang sedang diusut? Apakah ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Maret lalu? Dan yang lebih penting, apakah setiap penggeledahan bakal melahirkan tersangka-tersangka baru?
Rangkaian Penggeledahan Maraton di Kota Bengkulu
Dalam dua pekan terakhir, KPK telah menggeledah setidaknya delapan rumah pejabat dan kontraktor di Kota Bengkulu. Berikut rangkaian penggeledahan yang tercatat:
6 Agustus 2026: KPK menggeledah rumah B Daditama (BDT), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam dengan enam penyidik. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah pribadi Arif Gunadi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Dari rumah Arif Gunadi, penyidik menyita sejumlah dokumen, flashdisk, dan satu brankas berisi uang tunai Rp600 ribu yang dibawa menggunakan empat koper dan satu kardus.
7 Agustus 2026: KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, dan penyidik membawa tiga koper berisi dokumen.
12 Agustus 2026: Giliran rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Kelurahan Nusa Indah, yang digeledah. Penggeledahan berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Penyidik membawa tiga koper besar berisi dokumen.


Komentar