13 Agustus 2026: KPK menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial ASW di RT 09 Jalan Zainal Arifin, Kelurahan Padang Nangka. Penggeledahan berlangsung 2,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, dikawal ketat anggota polisi bersenjata lengkap. Pada siang hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kontraktor BM di Jalan Kuala Lempuing, dan membawa tiga koper berisi berkas.
13 Agustus 2026 malam: Penggeledahan berlanjut ke rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Kelurahan Cempaka Permai, yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB.
KPK: Ini Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong, Bukan OTT Baru
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) baru, melainkan pengembangan penyidikan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi RRI, Sabtu 25 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026. Pengembangan ini terkait dengan temuan bahwa Bupati Rejang Lebong nonaktif diduga menerima suap dari pihak swasta lainnya, di luar konstruksi perkara pokok yang sebelumnya diketahui.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Apakah Akan Ada Tersangka Baru?
Pertanyaan krusial yang muncul: apakah setelah penggeledahan maraton ini akan ada tersangka-tersangka baru?


Komentar