Masyarakat mendesak Kementerian PU menghentikan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Air Nga’ai menyusul temuan dugaan material ilegal, kecacatan mutu, dan ketidaktransparanan anggaran.
Lebong. Bengkulu. Dipatriot.com — Sejumlah pihak yang tergabung dalam Perkumpulan PAMAL melayangkan “Teguran Resmi Pertama” kepada Pimpinan PT. Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor Pelaksana dan Pimpinan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku Konsultan Supervisi terkait proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu (D.I. Air Nga’ai).
Berdasarkan temuan lapangan, proyek dengan jadwal kalender kerja 120 hari yang berada di bawah kewenangan Pemilik Proyek (Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Sumber Daya Air, SNVT PJVA BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu) ini diduga kuat mengandung cacat hukum dan pelanggaran prosedur sangat serius. Dugaan tersebut mencakup ketidakjelasan nilai dana kontrak hingga penggunaan material ilegal berupa batu dan pasir dari tambang galian C yang tidak berizin.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus peringatan dini, teguran ini menuntut adanya investigasi menyeluruh, evaluasi pengawasan proyek, dan tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Namun Tanpa Kejelasan Anggaran, Publik Kecurigaan Dana Proyek Tidak Transparan
Temuan utama dari para penggugat adalah ketidakjelasan angka nilai dana kontrak serta rincian kalender kerja proyek. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi yang transparan dan mudah diakses oleh publik, termasuk tidak dipasangnya papan informasi proyek yang lengkap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan tersebut secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk mengetahui program kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan publik.


Komentar