Opini
Beranda » Menyatukan Habermas, Kelsen, dan Rawls dalam Model Hukum Indonesia Kontemporer

Menyatukan Habermas, Kelsen, dan Rawls dalam Model Hukum Indonesia Kontemporer

Ronald Reagen, Aktivis dan pengamat masyarkat sipil/dipatriot.

Oleh: Ronald Reagen.

Abad ke-20 menjadi saksi lahirnya teori-teori hukum dan keadilan yang hingga kini terus membentuk cara kita memahami hubungan antara negara, masyarakat, dan norma hukum. Hans Kelsen, John Rawls, dan Jurgen Habermas adalah tiga pemikir besar yang menawarkan perspektif berbeda namun saling terkait mengenai bagaimana menciptakan aturan yang sah, adil, dan diterima secara sosial. Meskipun secara konseptual ketiganya saling melengkapi, menyatukan perspektif tersebut dalam praktik hukum Indonesia kontemporer bukan tanpa tantangan yang kompleks.

Kelsen, dengan latar belakang gejolak politik Eropa awal abad ke-20, menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari politik, moral, maupun agama agar tetap otonom dan memiliki kepastian. Sistem norma yang berpuncak pada grundnorm ini memberikan fondasi stabilitas hukum yang sangat dibutuhkan dalam suatu negara. Namun, pendekatan formalistik Kelsen kerap dikritik terlalu mekanistis, mengabaikan konteks sosial dan keadilan substantif. Dalam konteks Indonesia, penekanan pada prosedur formal sering kali menghasilkan hukum yang sah di atas kertas, namun kehilangan legitimasi sosial karena proses yang eksklusif dan minim partisipasi publik. Contohnya terlihat dalam banyak kebijakan yang secara prosedural benar, namun masyarakat merasa teralienasi karena kurangnya keterlibatan mereka dalam pembentukan aturan tersebut.

Di sisi lain, John Rawls hadir sebagai kritik penting terhadap pandangan yang mengabaikan keadilan sosial dengan menegaskan prinsip keadilan sebagai fairness yang mengutamakan kebebasan setara dan perhatian khusus kepada mereka yang paling lemah. Ia menuntut negara untuk aktif memperbaiki ketimpangan struktural melalui kebijakan afirmatif yang nyata. Namun, gagasan ideal Rawls ini sulit diimplementasikan secara penuh dalam realitas Indonesia yang sarat ketimpangan kekuasaan, korupsi sistemik, dan dominasi elit ekonomi-politik. Misalnya, berbagai undang-undang seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja sering kali menguntungkan kepentingan korporasi besar dan elit, jauh dari cita-cita keadilan distributif yang ideal. Meski demikian, langkah-langkah afirmatif seperti kuota Aparatur Sipil Negara bagi penyandang disabilitas menunjukkan adanya niat memperbaiki ketidakadilan, walau implementasi dan pengawasannya masih harus ditingkatkan.

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement