Tidak ada alasan bagi Kejari Lebong untuk tidak bergerak cepat dan tegas. Dengan segala fasilitas yang diberikan, dengan segala kemudahan yang diperoleh, publik berhak menuntut kinerja maksimal. Bukan sekadar janji manis di atas panggung, tapi eksekusi nyata di lapangan.
Kasus PPPK dan PDAM yang sudah mangkrak hampir tiga tahun harus menjadi prioritas utama. Jangan biarkan kasus ini kembali menjadi “drama” berkepanjangan yang menguras kesabaran masyarakat. Jika diperlukan, tunjukkan taring selaku penegak hukum. Tuntaskan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih.
Kepada Nur Wahyu Bintari, SH, MH, kami sampaikan: Selamat datang di Lebong. Tapi ingat, publik Lebong bukanlah publik yang mudah dibohongi. Mereka telah cukup lama menunggu keadilan. Mereka telah cukup lama menyaksikan kasus-kasus besar berganti-ganti pimpinan tanpa penyelesaian.
Kepercayaan publik kepada Kejari Lebong sedang di ujung tanduk. Jika fasilitas yang diberikan hanya berujung pada kemandulan penegakan hukum, maka bukan hanya Kejari Lebong yang akan menuai murka publik, tapi seluruh institusi Korps Adhyaksa akan tercoreng namanya.
Jadikan Lebong sebagai medan pembuktian, bukan taman bermain. Tuntaskan kasus-kasus yang mangkrak, bukan menambah deret panjang pekerjaan rumah yang tak pernah beres. Karena pada akhirnya, masyarakat Lebong hanya ingin satu hal: keadilan yang nyata, bukan sekadar janji, dan semoga Makna “NUR” kata pertama dalam barisan kalimat nama Kajari Lebong yang baru menjadi ” CAHAYA” baru untuk keadilan di Kabupaten Lebong ini, Selamat Datang Buk Kajari Lebong Yang Baru Dan Selamat Bekerja. MERDEKA !!! (4W1D)


Komentar