Keheningan institusi penegak hukum ini justru memicu spekulasi yang lebih luas. Para Aktivis Lebong, dengan tegas menyatakan bahwa bantahan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan singkat, harus didukung oleh keterbukaan informasi yang memadai. Ketika ruang informasi dibiarkan kosong, yang tumbuh bukan kepastian, melainkan kecurigaan.
Pekerjaan Rumah yang Tak Kunjung Usai
Terlepas dari segala kontroversi di internal, Kajari baru Nur Wahyu Bintari langsung berhadapan dengan pekerjaan rumah yang sudah lama mangkrak. Dua kasus besar menjadi atensi masyarakat Lebong dan aktivis pemerhati hukum di kabupaten penghasil emas ini: kasus dugaan pungutan liar dalam seleksi PPPK dan kasus dugaan persoalan di tubuh PDAM Tirta Tebo Emas.
Kasus PPPK—dugaan pungutan liar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2021 hingga 2024, telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan praktik pungli ini tidak main-main. Informasi yang berkembang menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada peserta dengan janji kelulusan. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut proses rekrutmen aparatur pemerintah yang seharusnya berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap.
Kasus PDAM — Tirta Tebo Emas juga tak kalah serius. Dugaan kebocoran pendapatan di tubuh PDAM ditaksir mencapai Rp2,5 hingga Rp5 miliar setiap tahun sejak 2020 akibat praktik sambungan ilegal, pungutan liar, hingga manipulasi tagihan. Kejari menaksir praktik ilegal di PDAM berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
Kedua kasus ini telah hampir tiga tahun mangkrak dan masuk dalam tiga periode kepemimpinan Kajari Lebong. Media dan aktivis terus mengawal. Lembaga PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) bahkan pernah menggelar aksi di depan Kejari Lebong dengan satu tuntutan utama: penegakan hukum yang serius, tegas, dan tanpa drama.


Komentar