“Kasus ini menjadi perhatian serius bupati. Bahkan sampai ke acara pemakaman almarhum, Bupati ikut terlibat di tempat peristirahatan yang terakhir,” ungkap Syarifudin, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak pekerja di wilayahnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Patuhi Aturan yang Berlaku
Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir dalam RDP juga menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak tenaga kerja berupa santunan dan hak ahli waris. Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, setiap pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kesaksian Istri Almarhum: Keikhlasan dan Ucapan Terima Kasih
Suasana haru menyelimuti ruang RDP ketika istri almarhum Dovi, ibu Luci hadir dan memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota dewan Komisi IV dan pihak PT MPM yang telah memperhatikan dan menyelesaikan persoalan ini hingga hak-hak almarhum dapat dipenuhi.
“Saya selaku istri almarhum mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas semua hak almarhum dan santunan untuk kedua anak saya hingga perguruan tinggi dari perusahaan. Kami sudah ikhlas atas musibah dan takdir ini,” ungkap istri Dovi dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai awak media Dipatriot.com usai acara RDP.
Komitmen Pengawasan ke Depan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE. MM, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Komisi IV juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT MPM agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


Komentar