” Perusahaan Penuhi Hak Ahli Waris hingga Pendidikan kedua Anak Almarhum Sampai Perguruan Tinggi”.
BENGKULU, DIPATRIOT.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama PT Mega Power Mandiri (MPM) dan sejumlah instansi terkait berlangsung di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (06/07/2026). RDP ini digelar untuk menuntaskan permasalahan kecelakaan kerja yang menimpa Dovi Febri Yanto, karyawan PT MPM yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina, S.E., M.M., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV lainnya, Plh. Sekda Kabupaten Lebong Dr. Syarifudin, M.Si., pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran direksi PT MPM yang diwakili Direktur Imandio Wicaksono, Manajer Area Faizal, Yana, dan Revki selaku Kepala K3 PT MPM. Turut hadir pula istri almarhum Dovi yang memberikan kesaksian langsung di hadapan seluruh peserta rapat.
Tujuan RDP: Menuntaskan Permasalahan Kecelakaan Kerja
Dalam sambutan pembukaannya, Komisi IV memaparkan tujuan utama RDP ini untuk menuntaskan permasalahan kecelakaan kerja yang dialami Dovi. Setelah melalui serangkaian investigasi dan mediasi dari pihak Komisi IV dengan berbagai pihak terkait, akhirnya PT MPM menyatakan kesediaannya untuk mematuhi semua aturan yang berlaku terkait tanggung jawab perusahaan atas kejadian meninggal dunia tersebut.
Anggota Komisi IV Barlian Utama Harta, S.H., M.H., dalam tanggapannya menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. “Kami minta ke depan pihak perusahaan untuk lebih serius dalam penanganan K3 dan hak-hak pekerja. Dan kepada pihak keluarga untuk bersabar, namanya musibah di mana pun bisa terjadi,” tegas Barlian.

Proses Pemberian Santunan Pihak PT.MPM dengan Ahli musibah Diwakili Istri Almarhum Dovi Sesuai aturan Berlaku di saksikan Para pihak terkait setelah Acara RDP
Dasar Hukum Perlindungan Pekerja


Komentar