Bengkulu Daerah Hukum Lebong Pemerintahan Politik
Beranda » RDP Komisi IV DPRD Bengkulu Tuntaskan Kasus Kecelakaan Kerja PT MPM

RDP Komisi IV DPRD Bengkulu Tuntaskan Kasus Kecelakaan Kerja PT MPM

Suasana RDP Pihak PT.MPM dengan Pihak Terkait dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu

Perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi landasan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui undang-undang ini, negara mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, yang menyebutkan bahwa apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak memperoleh santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juga menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia tetap menimbulkan hak-hak tertentu yang wajib dibayarkan kepada ahli waris oleh perusahaan.

Di tingkat pelaksanaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan ini, kecelakaan kerja meliputi kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja, dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah perusahaan, serta meninggal dunia mendadak di tempat kerja.

Besaran Santunan bagi Ahli Waris

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima sejumlah santunan dan manfaat finansial yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pada upah dan masa kerja almarhum.

<< 1 2 3 4 5 >>

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement