Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat utama berupa Santunan Kematian JKK dengan formula perhitungan 60 persen × 80 bulan upah terakhir. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta, serta beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total nilai beasiswa dapat mencapai Rp174 juta. Total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk kasus meninggal dunia dapat mencapai Rp298 juta.
Selain itu, UU Cipta Kerja pada pasal 81 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Setiap perusahaan juga bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.
Pernyataan PT MPM: Berkomitmen Penuhi Hak Ahli Waris
Dari pihak PT MPM, pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Imandio Wicaksono. Dengan nada penuh haru, ia mengungkapkan bahwa pihak manajemen sangat terpukul dan merasa kehilangan atas meninggalnya Dovi, mengingat almarhum adalah karyawan lama yang telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri dan telah dianggap seperti keluarga sendiri.
“Almarhum sudah kami anggap keluarga sendiri dari awal perusahaan berdiri hingga saat ini. Kami merasa kehilangan dan kami pihak perusahaan mengucapkan terima kasih kepada pihak Komisi IV. Kami juga selaku perusahaan bertanggung jawab atas santunan kedua anak almarhum sampai perguruan tinggi,” jelas Imandio dengan tegas di hadapan seluruh peserta RDP.
Pernyataan ini menunjukkan itikad baik perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Perhatian Serius Pemerintah Kabupaten Lebong
Sementara itu, Plh. Sekda Kabupaten Lebong Dr. Syarifudin, M.Si., yang mewakili Bupati Lebong, menyampaikan bahwa Bupati Lebong sangat berduka dan bersimpati atas musibah ini. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku menyangkut hak-hak ketenagakerjaan.


Komentar