Aksi serupa juga pernah saat Helmi Hasan sebagai Wali Kota Bengkulu tahun 2021, dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu yang menolak dana hibah Rp 11 miliar dari Pemkot Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi. Mereka menilai daerah yang masuk peringkat termiskin seharusnya menggunakan APBD untuk kesejahteraan rakyat, bukan dialihkan ke lembaga yang sudah dibiayai APBN.
Kasus Hukum yang Menghantui
Tekanan terhadap Helmi Hasan tidak berhenti pada aksi massa. Namanya juga terseret dalam sejumlah perkara hukum.
Kasus PDAM dan Suap Rp210 Juta
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, fakta mengejutkan terungkap. Mantan ajudan dan sopir Helmi—Diki Pratama dan Wahyu—memberikan kesaksian yang memberatkan. Diki Pratama mengaku membawa empat calon THL menghadap Helmi untuk meminta disposisi. Para calon THL kemudian menyerahkan uang total Rp210 juta, yang selanjutnya diserahkan kepada Helmi Hasan. Dari jumlah tersebut, Helmi disebut memberikan Rp17,5 juta kepada Diki dan Rp7,5 juta kepada Wahyu.
Tim kuasa hukum terdakwa Yanwar Pribadi bahkan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Kejati Bengkulu karena dinilai tidak mematuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan Helmi Hasan sebagai saksi. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, justru menolak memanggil Helmi dengan alasan waktu persidangan yang tersisa hanya satu bulan.
Kasus Mega Mall
Helmi Hasan juga diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Ia hadir dengan itikad baik untuk menjelaskan duduk perkara dan menegaskan bahwa selama menjabat Wali Kota, ia justru mengambil langkah pencegahan agar aset pemerintah kota tidak berpindah tangan.
Namun, dalam persidangan lanjutan perkara yang sama, Helmi tidak tampak di ruang sidang dengan alasan menghadiri kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
Survei: 81,2 Persen Publik Puas


Komentar