Oleh : Mashuri AWI.
“Permintaan maaf” 32 PPPK ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Lebong terhadap peserta yang gagal dilantik saat pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguak sebuah polemik serius terkait tata kelola kepegawaian dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Pernyataan maaf tersebut disinyalir berkaitan dengan keputusan kontroversialnya yang menunda pelantikan 32 peserta PPPK, meskipun mereka telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kejadian ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Pemkab Lebong, di bawah kepemimpinan Azhari, telah melampaui wewenangnya dengan menganulir keputusan lembaga vertikal sekelas BKN?
Fakta di Lapangan: Lulus BKN, Gagal di Lebong
Dari total 615 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK oleh BKN, 32 orang di antaranya tidak jadi dilantik oleh Pemkab Lebong. Alasan yang mengemuka dari pihak Pemkab, berdasarkan hasil verifikasi tim internal, adalah adanya dugaan ketidaksesuaian syarat administratif, seperti masa kerja yang kurang dari dua tahun, dan keterlibatan dalam politik praktis.
Di sinilah letak persoalannya. Proses seleksi PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi, merupakan rangkaian tahapan yang dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan BKN sebagai otoritas tertinggi dalam manajemen ASN. Keputusan BKN yang menyatakan 32 peserta tersebut lulus seharusnya menjadi keputusan final yang mengikat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah (dalam hal ini Bupati Lebong).
Anulir Keputusan BKN: Wewenang atau Pelanggaran Hukum?
Tindakan Bupati Azhari yang “menahan” pelantikan, meskipun dengan alasan verifikasi ulang, dapat ditafsirkan sebagai upaya menganulir keputusan BKN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan manajemen ASN mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Menteri PANRB dan BKN. BKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
PPK di daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat (BKN dan Kementerian PANRB). Ketika BKN telah menetapkan kelulusan, PPK wajib menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kecuali jika terdapat bukti kuat dan putusan hukum yang membatalkan status kelulusan tersebut.
Alasan “masa kerja kurang dari 2 tahun” dan “terlibat politik praktis” seharusnya sudah tersaring dalam proses seleksi administrasi awal atau saat verifikasi faktual. Jika kelulusan sudah diumumkan BKN, artinya secara administratif dan substansial, peserta telah memenuhi syarat berdasarkan data yang diverifikasi Panselnas/BKN.
Sinyal “Kerajaan Azhari”?
Pernyataan “minta maaf” Bupati Azhari, alih-alih meredakan situasi, justru menimbulkan persepsi bahwa ia sedang menunjukkan “kuasa” di wilayahnya. Tindakan menangguhkan keputusan lembaga vertikal nasional demi pertimbangan internal seolah menyiratkan bahwa keputusan di tingkat kabupaten lebih superior daripada keputusan pusat. Narasi ini yang kemudian memunculkan spekulasi liar di masyarakat, seakan Pemkab Lebong adalah “kerajaan” yang bisa menetapkan aturan sendiri.
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan absolut. Setiap kebijakan eksekutif daerah terikat oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Upaya meminta pertimbangan kembali kepada BKN adalah langkah yang sah, namun menunda pelantikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan final bisa menjadi preseden buruk. Hak 32 calon PPPK yang telah lulus secara sah terkatung-katung, menciptakan ketidakpastian hukum dan administrasi.
Kesimpulan
Polemik ini adalah alarm bagi tata kelola ASN di daerah. Supremasi hukum dan kepatuhan terhadap keputusan lembaga negara pusat adalah mutlak. Bupati Azhari perlu menunjukkan transparansi dan dasar hukum yang kuat jika memang ada pelanggaran serius oleh 32 calon PPPK tersebut. Tanpa itu, tindakannya bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan menegaskan sinyal bahwa Pemkab Lebong berjalan di luar koridor aturan yang berlaku, meruntuhkan sistem merit dan profesionalism.
” Rajo Angek “


Komentar