Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » FAAL, Tuntut Tegas Tiga Kasus

FAAL, Tuntut Tegas Tiga Kasus

Pentolan Aktivis FAAL, Fahmi Iqbal dan Abdul Kadir Bergantian Berorasi Depan Kejaksaan Negeri Lebong Kemaren, Selasa (1/9/2026)

Seruan Pemuda: 20 Tahun ke Depan Lebong Mau ke Mana?

Momentum aksi juga dimanfaatkan oleh Fahmi Iqbal, koordinator lapangan sekaligus aktivis muda yang tergolong pendatang baru di Bumi Swarang Patang Stumang. Dengan panggilan akrab Baim, ia menyampaikan orasi yang menyentuh hati dan menggugah kesadaran pemuda Lebong.

Baim mengajak seluruh elemen pemuda Lebong untuk lebih peduli dengan masa depan kabupaten mereka. “20 tahun ke depan, Lebong mau ke mana? Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah daerah,” ujar Baim dengan semangat membara.

Lebih lanjut, Baim menuntut penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan tuntutan mereka dan seluruh persoalan hukum yang ada di Kabupaten Lebong. “Kami tidak ingin Lebong terus-terusan terpuruk dalam kasus korupsi yang menghambat pembangunan. Sudah saatnya kita bersama-sama membersihkan Lebong dari praktik-praktik korupsi,” tegasnya.

Respon Pemerintah dan Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong terkait aksi yang digelar FAAL. Namun, beberapa tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi menyatakan dukungannya terhadap langkah aktivis dalam mengawal kasus-kasus dugaan korupsi.

“Masyarakat sudah lelah dengan janji-janji kosong. Kami mendukung langkah FAAL untuk terus mengawal kasus-kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada efek jera bagi pelakunya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Analisis: Tantangan Penegakan Hukum di Daerah

Menurut pengamat hukum Aksi FAAL ini menjadi cerminan dari rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lebong. Kasus-kasus yang sudah bergulir bertahun-tahun tanpa kejelasan menjadi indikasi bahwa masih ada tantangan serius dalam penanganan perkara korupsi di daerah.

Pengamat hukum Elko. E.Kahar, SH, menilai bahwa kasus-kasus seperti ini seharusnya tidak memakan waktu terlalu lama. “Penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan profesional dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika kasus sudah memasuki tahap penyidikan, penetapan tersangka seharusnya bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

<< 1 2 3 4 5 >>

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement