Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman sanksi berat. Arwan, Penasihat Perkumpulan PAMAL, sebuah organisasi masyarakat yang memberikan atensi khusus, mendesak tindakan tegas. “APH harus tegas karena ini terkait kejahatan serius baik dari sisi lingkungan maupun hilangnya pendapatan negara,” tegasnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan dasar hukum utama yang bisa menjerat kontraktor adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ” Pasal 161 UU tersebut secara eksplisit menyatakan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah mineral dan batubara dari usaha pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal ini secara langsung dapat menjangkau kontraktor proyek yang diketahui menggunakan material dari galian liar.” Tegas beliau
Arwan juga menjelaskan selain sanksi pidana, kontraktor juga menghadapi risiko sanksi administratif berat dari pemerintah, seperti penghentian pekerjaan, pembayaran denda, pemutusan kontrak, hingga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah di masa depan.
” Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan juga dapat terkena imbas. Mereka berpotensi menghadapi sanksi disiplin pegawai negeri sipil, hingga digugat secara pidana jika terbukti terjadi kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.” Jelas Arwan
Menguak Pola dan Merugikan Rakyat
Dipatriot.com, kasus di Sungai Air Kotok ini bukanlah insiden tunggal. Pola serupa—proyek infrastruktur diduga menggunakan material ilegal dengan pengawasan yang lemah—pernah terungkap dalam proyek lain di daerah lainnya. Praktik ini menimbulkan kerugian berlapis:


Komentar