Namun, klaim kontraktor itu dipatahkan langsung oleh pihak yang disebut-sebut. Saat dikonfirmasi, perwakilan CV. Adi Santoso dengan tegas menyatakan bahwa material di lokasi proyek bukan berasal dari perusahaan mereka. “Bukan. Paket siapa itu? Nota pribadi galo. Kalau nota ini memang nota kami, kalau batu nya bukan. Cak nya nota tu nya ambil ke yang belanja pribadi. Itu jumlah notanya tidak akan sesuai dengan volume kebutuhan material proyek nya,” ujar pihak CV. Adi Santoso secara detail. Pernyataan ini menguatkan kecurigaan bahwa material yang digunakan tidak memiliki dokumen asal-usul yang sah, dan nota yang ada diduga hanya “nota pribadi” yang tidak mencerminkan transaksi sesungguhnya.
Tanggapan Berbelit dan Pengawasan yang Mandul
Respons dari jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-Perhubungan (PUPR-HUB) Kabupaten Lebong, selaku pengguna anggaran, terkesan tidak solid dan mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal.
Kepala Dinas PUPR-HUB Lebong, Evi, mengaku tidak mengetahui detail persoalan. “Kalau masalah detail aku tidak tahu dan akan koordinasi dulu dengan PPK nya dan PPTK. Aku tanya dulu kek Peri katonyo kemaren pakai alat, kalau masalah gambar aku dak tahu kelak aku tanya dengan PPK nya,” jelas Evi.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis dan Administrasi (PPTK) proyek, Peri Kustomi, memilih untuk bungkam. “No comment dulu kak,” singkatnya melalui WhatsApp. Mas Irfan ST, Kabid SDA dulunya seorang staf di bidang Sumber Daya Air (SDA) dinas PUPR-HUB Lebong, malah mengalihkan konfirmasi dengan menyebut dirinya hanya staf biasa waktu kegiatan tersebut dan menunjuk nama lain. “Silakan koordinasi dengan Eko kabidnya. Aku staff biasa di paket itu Peri Kustomi PPTK nya dan Pemborongnya Ponaan Evi Kadis,” Singkat Irfan.

Diduga Material Ilegal Di Salah Satu Proyek Fisik PUPR-HUB Lebong
Ancaman Hukum yang Nyata dan Dampak Kerugian Negara


Komentar