Senada dengan Zulasmi, Barli Halim selaku Sekretaris Komisi IV, menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah dijalankan, termasuk pemenuhan seluruh hak ahli waris korban. Meski demikian, menurutnya, evaluasi terhadap penerapan standar K3 tetap harus dilakukan secara menyeluruh.
“Rekomendasi Dinas Nakertrans telah dijalankan dan hak ahli waris sudah dipenuhi. Namun, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius. Penerapan K3 serta perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Barli. (Red/dpt)


Komentar