RDP tersebut digelar setelah sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah duka keluarga almarhum Dovi untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi. Komisi IV juga melakukan kunjungan kerja ke PT MPM untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Fakta Kecelakaan dan Sorotan Sistem K3
Dovi Febri Yanto, karyawan senior PT MPM yang telah bekerja sejak 2015, ditemukan meninggal dunia di saringan nomor 1 Headpond PT MPM. Korban yang berprofesi sebagai petugas keamanan sekaligus operator bendungan, diduga terjatuh ke saluran waterway saat menjalankan tugas piket malam membersihkan bendungan.
Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terkait sistem keselamatan kerja di perusahaan, terlebih muncul informasi bahwa korban ditemukan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Laporan terakhir dikirim korban pada pukul 07.06 WIB sebelum akhirnya tak bisa dihubungi.
Komitmen Seluruh Pihak
Dengan terselesaikannya RDP ini, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku. PT MPM berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak ahli waris, termasuk biaya pendidikan kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan pengawasan dan penerapan K3 di lingkungan kerja.
Pemerintah Kabupaten Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak tenaga kerja di wilayah tersebut. Sebelumnya, santunan telah diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah, didampingi Wakil Ketua Zulasmi Octarina serta anggota Komisi IV lainnya.
Pemantauan Berkelanjutan
Zulasmi Octarina menegaskan bahwa Komisi IV akan terus memantau realisasi komitmen tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga korban tidak ditinggalkan. Ini bukan sekadar soal santunan, tetapi soal kepastian bahwa negara hadir melalui lembaga-lembaganya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” tegasnya.


Komentar