4. Komitmen transparansi dari perusahaan pemegang IUP mengenai peta wilayah, rencana kerja, dan program kemitraannya.
5. Program pendampingan dan peningkatan kapasitas masif bagi masyarakat penambang untuk membentuk kelembagaan yang kuat, memahami kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
Penutup: NKRI Negara Hukum, Bukan Negara Kekerasan
Indonesia adalah negara merdeka dan negara hukum. Kemerdekaan itu memberikan hak untuk berusaha, tetapi di dalam koridor hukum yang berlaku. Saat ini, masyarakat penambang tradisional Lebong terperangkap dalam ketiadaan koridor tersebut. Tugas negara bukan menghukum mereka yang terjepit, tetapi membangun koridor itu sehingga aktivitas yang telah menghidupi ribuan keluarga ini bisa berjalan secara legal, terkontrol, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah dan negara.
Memberikan “stempel legal” dengan pengawasan ketat adalah satu-satunya jalan keluar yang beradab. Ini bukan sekadar tentang emas, tetapi tentang martabat, keadilan ekologis, dan kedaulatan negara dalam mengelola kekayaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Waktu terus berjalan, kerusakan lingkungan semakin parah, dan konflik sosial kian matang. Bertindaklah sekarang, sebelum yang tersisa hanya lubang-lubang menganga di perut bumi dan luka mendalam di hati masyarakat Lebong. (Opi/dpt)


Komentar