Hukum Lebong Nasional Opini Pemerintahan
Beranda » Tambang Rakyat Lebong: Antara Legalisasi dan Ancaman Kerusakan Berkelanjutan

Tambang Rakyat Lebong: Antara Legalisasi dan Ancaman Kerusakan Berkelanjutan

Ini adalah model kolaborasi bisnis formal.Masyarakat penambang, yang dihimpun dalam sebuah entitas hukum (koperasi, CV), diajak untuk menjadi mitra usaha bersama perusahaan dalam mengelola satu blok atau wilayah tertentu. Kontrak bagi hasil, pembagian saham, hak, dan kewajiban dirumuskan secara jelas dan diawasi oleh negara. Model ini mengangkat harkat masyarakat dari “penambang liar” menjadi “pemegang saham” yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan operasional, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan.

Catatan Kritis: Batasan yang Nyata

Perlu ditegaskan dengan sangat jelas bahwa semua opsi di atas hanya berlaku dan dapat didialogkan untuk areal di luar kawasan konservasi, khususnya di areal yang masuk dalam WIUP PT. TANSRI. Adapun aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perkara yang sama sekali berbeda. Di sini, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kami menyadari peluang untuk melegalisasi aktivitas di kawasan konservasi adalah nyaris nol. Regulasi yang ada sangat ketat, dan upaya mengubah status kawasan adalah proses yang sangat panjang, kompleks, dan hampir mustahil. Pilihan bagi penambang di kawasan ini hanya satu: berhenti dan beralih. Pemerintah wajib menyediakan program percontohan dan alternatif mata pencaharian yang layak di luar kawasan.

Inisiasi PAMAL: Mendesak Tindakan Nyata Sebelum Terlambat

Berdasarkan analisis di atas, Perkumpulan PAMAL mengambil inisiatif untuk mendorong penyelesaian ini ke meja kebijakan. Kami mendesak:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

1. Dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap penambang rakyat tradisional di areal non-konservasi selama proses dialog berlangsung.

2. Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Khusus tingkat provinsi/kabupaten yang melibatkan semua pemangku kepentingan (pemerintah, DPRD, perusahaan, masyarakat, NGO, akademisi) untuk segera membahas dan mematok pilihan solusi terbaik dari tiga opsi tersebut.

3. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap jaringan ilegal penyedia dan pedagang B3 (merkuri, sianida), serta para tengkulak yang mengeksploitasi ketidakberdayaan masyarakat.

<< 1 2 3 4 >>

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement