Oleh karena itu, merampas atau membubarkan tambang rakyat bukanlah solusi. Itu adalah jalan pintas yang zalim dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih dalam. Solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan adalah menata ulang dengan mengedepankan legalitas dan pengakuan hukum. Dalam hal ini, setidaknya ada tiga opsi strategis yang dapat dipertimbangkan melalui proses dialog multilateral yang melibatkan masyarakat penambang, Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO), dan pihak perusahaan pemegang IUP:
1. Integrasi ke dalam WIUP PT. TANSRI Majid Energy dengan Skema Khusus.
Perusahaan pemegang IUP tidak boleh bersikap sebagai“penggusur”, tetapi harus bertransformasi menjadi “mitra pengelola”. Opsi ini mengusulkan agar aktivitas tambang rakyat di dalam areal WIUP yang telah disebutkan diakomodasi secara resmi dalam skema operasi perusahaan. Perusahaan dapat memberikan ruang dan mekanisme bagi masyarakat untuk menambang di zonasi tertentu dengan sistem bagi hasil atau skema kemitraan yang jelas, terawasi, dan mengikat secara hukum. Perusahaan bertanggung jawab menyediakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, pengawasan ketat terhadap penggunaan B3, serta memastikan alur penjualan hasil tambang yang transparan dan fair. Ini adalah ujian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sejati, bukan sekadar program seremonial.
2. Pembagian Wilayah (Sharing WIUP).
Opsi ini lebih radikal namun adil:memetakan ulang dan membagi WIUP menjadi bagian untuk perusahaan dan bagian khusus untuk masyarakat yang diatur dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilegalisasi. Pemerintah daerah dan pusat harus memiliki keberanian politik untuk meninjau ulang peta konsesi jika ditemukan fakta historis dan sosiologis bahwa masyarakat telah lebih dulu ada di atas lahan tersebut. Pembagian ini harus berdasarkan kajian ilmiah, kapasitas cadangan, dan prinsip keadilan. Areal untuk masyarakat kemudian dikelola oleh koperasi atau badan usaha milik desa yang kuat, dengan bimbingan teknis dan pengawasan ketat dari pemerintah.
3. Joint Venture (Kemitraan Usaha) yang Setara.


Komentar