Bengkulu Hukum Lebong Nasional
Beranda » Penegakan Hukum Dipertanyakan, 15 Perusahaan di Lebong Dipanggil Soal Tunggakan Pajak

Penegakan Hukum Dipertanyakan, 15 Perusahaan di Lebong Dipanggil Soal Tunggakan Pajak

Untuk PT JR,permasalahan yang dibahas adalah pajak alat berat. Perusahaan ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik karena aktivitas alat beratnya diduga merusak jalan umum, Kecamatan Pinang Belapis. ” Terkait PT.JR permasalahan alat berat atau pajak alat berat ” singkat Ketua Satgassus.

Latar Belakang dan Polemik yang Melingkupi

Masalah yang dihadapi kedua perusahaan ini bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian publik serta aktivis selama beberapa waktu terakhir.

PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM)

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh media dan aktivis,setidaknya ada tujuh poin persoalan yang melingkupi PT IAM:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

· Izin SIPPA yang telah kedaluwarsa sejak 2023.

· Status dokumen UPL-UKL yang diduga bermasalah.

· Keabsahan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

· Realisasi plasma 20% untuk masyarakat yang belum jelas.

· Problematika tenaga kerja harian.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

· Dugaan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Pemkab Lebong.

· Dugaan manipulasi laporan produksi yang berimplikasi pada potensi pengemplangan pajak.

Menurut Domer Andiko selaku pemuda dan Aktivis Lebong permasalahan PT.IAM jangan terfokus Maslah Pajak saja diduga sudah banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka ” Jangan Fokus pajak saja dong,perusahan ini harus ditinjau ulang dan dihentikan dulu sebelum persoalan perbuatan melawan hukum nya selesai” tegas Domer.

Pihak PT. JR dengan pihak Satgassus menampakkan surat pernyataan

PT. Jambi Resources (JR)

Sementara itu,PT JR menghadapi kritik karena aktivitas operasionalnya. Pada awal November 2025, warga Kabupaten Lebong sempat menahan alat berat perusahaan ini karena dianggap merusak jalan umum yang baru diresmikan. Persoalan ini menyoroti praktik perusahaan yang diduga tidak menggunakan jalan tambang khusus sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Minerba. Kerusakan infrastruktur publik ini menjadi beban tambahan bagi daerah dan masyarakat.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Potensi Denda dan Implikasi Hukum

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement