Nasional
Beranda » Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

Beban Psikologis: Bekerja di bawah tekanan ketidakpastian dan kesulitan ekonomi dapat meningkatkan stres dan menurunkan konsentrasi, yang berpotensi memengaruhi mutu pelayanan.

Pelanggaran Standar Akreditasi: Rumah sakit wajib memiliki dokumen resmi terkait rekrutmen, penempatan, dan pengangkatan tenaga kerja.

Setiap tenaga kerja harus memiliki surat penugasan atau kontrak kerja yang jelas. THLT bekerja tanpa SK sangat bermasalah dari sisi hukum administrasi, perlindungan tenaga kerja, dan kepatuhan terhadap standar akreditasi rumah sakit .

Tanggapan Masyarakat dan Janji Pemerintah Daerah

Menurut Arwan,penasehat organisasi PAMAL,seandai Pemda kabupaten Lebong berpedoman dengan pada aturan atau regulasi dari MENPAN RI kenapa mereka tidak di rumahkan semenjak Januari atau setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Azhari dan Bambang.ASB.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Mereka digantung dibiarkan seperti binatang tanpa kejelasan dan sekarang di usir tanpa hak mereka berupa gaji.

“Anjing saja atau binatang seperti kerbau kita pekerjakan kita kasih makannya dan di urus,sementara ini para THLT berangkat kerja pakai ongkos,tenaga mereka di peras dan gaji mereka gak di bayar” tegas Arwan dengan nada emosi.

Sementara itu pihak Pemda Lebong masih lepas tangan hal ini terungkap saat dihubungi melalui Plh Sekda Lebong,Rahman dihubungi via WA belum bisa menjelaskan secara rinci masalah dirumahkannya 115 THLT RSUD Lebong karena belum mendapat serahan mengenai kebijakan dari Plt,Sekda Lebong,Doni Swabuana yang kabarnya sedang umroh ke tanah suci

” Maaf saya masih di Jakarta dan belum bisa menjelaskan secara rinci karena belum mendapat serahan mengenai kebijakan ini dan setahu saya para tersebut belum mendapatkan SK” jelas Rahman.

THLT sering menghadapi ketidakpastian kerja dan upah yang tidak stabil .

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Perlindungan hukum preventif (seperti perjanjian kerja) dan represif (sanksi bagi instansi yang melanggar) diperlukan untuk memastikan hak-hak THL terpenuhi

Dengan memahami hak dan kewajiban ini, baik THL maupun instansi pemerintah dapat menjalin hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement