Nasional
Beranda » Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

LEBONG. Dipatriot.com – Pemerintah Daerah Lebong dinilai melakukan kezaliman sistemik dengan mengabaikan hak puluhan tenaga kesehatan yang telah bekerja tanpa gaji selama delapan bulan, kemudian memutuskan hubungan kerja tanpa penyelesaian.

Dalam sebuah ironi pahit dunia kesehatan, sebanyak 115 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong justru “diistirahatkan paksa” setelah bekerja tanpa menerima gaji selama delapan bulan.

Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong ini menuai protes keras dan dinilai sebagai bentuk pelecehan hak dasar pekerja dan mengingatkan pada praktik kerja paksa zaman kolonial

Akar Permasalahan dan Kondisi THLT

THLT yang sebagian besar merupakan tenaga medis, perawat, dan petugas pelayanan ini telah menunjukkan dedikasi luar biasa dengan terus menjalankan tugas melayani masyarakat meski tidak menerima imbalan sepeser pun selama periode kerja mereka.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Mereka menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tengah ketidakpastian yang menyiksa secara finansial dan psikologis.

Pihak RSUD Lebong masih menghindar terkait masalah ini,hal ini saat dihubungi melalui Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani,via WA posisi masih di Jakarta dan tanggapannya agar  menghubungi Kasubag Kepegawaian RSUD Lebong

“Wass maaf ya pak sy sdh Dl ke Jakata ,boleh konfirmasi ke Kasubag kepegawaian ya pak,tolong temuin saja Kasubag kepegawaian ya pak,biar dijelaskan dgn lengkap informasinya”ungkap dr.Eni

Pelanggaran Hukum dan Janji Pemerintah

Menurut regulasi ketenagakerjaan Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, pengusaha—dalam hal ini pemerintah daerah—tidak dapat secara sepihak menunda pembayaran upah .

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

· Sanksi Hukum: Pengusaha dan atau PEMDA yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja. Untuk keterlambatan hari ke-4 hingga ke-8, denda yang dikenakan adalah 5% per hari dari upah yang harus dibayar. Jika keterlambatan lebih dari 8 hari, denda ditambah 1% per hari (maksimal 50% dari total upah dalam satu bulan).

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement