Nasional
Beranda » Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

Nasib 115 THLT RSUD Lebong: Diberhentikan Tanpa Gaji Setelah 8 Bulan Bekerja!

Jika hingga satu bulan upah belum dibayar, pengusaha juga dikenai bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah .

· Kewajiban Mutlak: Penting untuk ditekankan bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban hukum pemda untuk tetap membayar seluruh gaji yang tertunggak .

Kronologi Pengabaian Hak THLT

Proses administrasi yang berbelit dan lamban menjadi tameng pemda dalam menangani kasus ini. Padahal, para tenaga honorer ini telah menjalankan tugasnya dengan baik, sambil menanti kepastian yang tak kunjung datang.

“Dari bulan Januari hingga saat ini kami belum menerima gaji, dan kami tidak tahu seperti apa nasib kami kedepannya. Kami juga sampai saat ini masih bekerja. Kemudian SK saja sampai sekarang ini kami belum terima,” keluh salah satu THLT RSUD .

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Situasi ini memperparah kondisi ekonomi mereka yang sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga. Bekerja tanpa gaji bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia.

Perspektif Historis: Kerja Paksa Modern?

Kebijakan pemda yang mempekerjakan rakyatnya tanpa memberikan imbalan yang layak mengingatkan pada praktik heerendiensten atau rodi pada masa kolonial Belanda.

· Heerendiensten adalah jenis pekerjaan paksa yang digagas oleh Louis Bonaparte dari Prancis berupa pengerahan rakyat untuk pertahanan sipil dan militer serta pembangunan infrastruktur pemerintahan kolonial, tanpa upah atau dengan upah yang sangat minim .

· Praktik ini diterapkan di Hindia Belanda (Indonesia) dengan wajib kerja seperti membangun jalan raya Anyer-Panarukan di bawah Daendels .

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Paralel antara praktik kolonial itu dengan yang dialami THLT di Lebong sangatlah jelas: pengerahan tenaga tanpa kompensasi layak.

Perbedaannya, jika dahulu dilakukan oleh penjajah, kini justru dilakukan oleh pemerintah sendiri kepada rakyatnya.

Dampak pada Layanan Kesehatan dan Masyarakat

Ketidakpastian status dan hak para THLT ini tidak hanya merugikan tenaga kesehatan tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan kesehatan di RSUD Lebong.

Saling Bantah Ketua FORLEB Dengan Pihak DKP Terkait GPM
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement