Harapan besar kini disematkan di pundak masyarakat adat. Mereka berkomitmen untuk tidak menyia-nyiakan amanah ini. Status hutan adat yang telah ditetapkan diyakini akan menjadi fondasi kuat untuk tiga hal utama: pertama, memperkuat upaya pelestarian budaya dan tradisi leluhur yang sarat nilai konservasi; kedua, menjaga keberadaan hutan sebagai paru-paru dunia dan sistem penyangga kehidupan; ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan tidak eksploitatif.
Roadmap 2025-2029: Akselerasi Pengakuan Hutan Adat
Penyerahan SK ini merupakan bagian integral dari peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan Status Hutan Adat Periode 2025–2029. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, secara agresif menargetkan penyelesaian status hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.
Program Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat menjadi salah satu agenda prioritas dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Dengan memberikan hak kelola dan kepastian hukum, pemerintah tidak hanya memberdayakan masyarakat lokal, tetapi juga mengamankan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh praktik ilegal.
Dengan terealisasinya penyerahan SK untuk enam komunitas MHA Rejang di Kabupaten Lebong, kini putaran sejarah baru dimulai. Kesaksian di Lebak Banten bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan hutan tetap lestari, adat tetap tegak, dan kesejahteraan terus mengalir. ( Red/dpt ).


Komentar