“ Puncak Perjuangan Satu Dekade ‘
Lebak Banten, Dipatriot.com – Langkah bersejarah bagi pengakuan hak masyarakat adat kembali terukir. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada enam komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Penyerahan SK tersebut berlangsung di sela-sela kegiatan Launching Roadmap Percepatan Penanganan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Kehadiran Menteri Kehutanan di tengah masyarakat adat menandai babak baru dalam tata kelola kehutanan yang berkeadilan. Agenda strategis pemerintah ini tidak hanya sekadar seremoni, melainkan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama beregenerasi hidup bergantung pada alam.
Warman Kudus, Koordinator Terestrial Akar Global Inisiatif, yang turut mendampingi keenam komunitas MHA Rejang, menyampaikan bahwa euforia dan antusiasme menyelimuti prosesi penyerahan tersebut. Tidak hanya masyarakat adat, tetapi pemerintah daerah Lebong dan berbagai pemangku kepentingan yang selama ini menjadi lokomotif perjuangan pengakuan hak-hak masyarakat adat turut larut dalam kebahagiaan.
“Ini adalah tonggak penting. Perjuangan kurang lebih satu dekade akhirnya berbuah manis. Masyarakat adat kini memperoleh kepastian hukum untuk mengelola wilayah adatnya sesuai dengan kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan. Penyerahan SK ini adalah buah dari perjuangan bersama para pihak selama 10 tahun,” ujar Warman Kudus kepada awak media, termasuk Dipatriot.com, di lokasi acara.
Perjuangan Dimulai 2011, Final di Era Bupati Azari
Di balik penyerahan SK yang tampak mulus tersebut, terhampar perjalanan panjang dan berliku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa akar perjuangan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya sudah dimulai sejak tahun 2011


Komentar